Kamis, 21 Juni 2012

Makalah Gadai


GADAI


MAKALAH

Diajukan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto
Guna Memenuhi Tugas Terstuktur:
Mata kuliah : LKSNB
Dosen Pengampu :  Ahmad Dahlan, MSi



Oleh :
1.      Catur Febriyanti Fajrin    072323008
2.      Ima Mukhlisatin               072323017
 3.      Miswanto                          072323021
 4.      Septi Nur Praptiwi            072323027



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011


PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan besar dalam memenuhi bisnis dengan pihak lain. Berbagai pilihan model-model bisnis mendorong manusia untuk memilih yang terbaik baginya, lebih mudah prosesnya dan tidak mengandung risiko tinggi. Kecenderungan tersebut lebih di anut oleh golongan masyarakat kelas menengah kebawah dan mereka adalah yang tidak setiap saat memiliki modal besar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang dipilih golongan ini untuk memcahkan kebuntuan masalah hidupnya, mereka rela menggadaikan harta bendanya demi memenuhi kebutuhannya yang tidak ditukar dengan harta tersebut. Dengan uang yang diperoleh dari hasil gadai, mereka lebih mudah dan efektif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasan lain karena pada dasarnya gadai adalah transaksi ekonomi yang telah berlangsung lama yang telah mengakar di masyarakat.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah memberikan pinjaman. Ada dua hal yang membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank. Pertama, transaksi pinjaman yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian.
Secara umum, tujuan ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah kebawah untuk berbagai tujuan seperti konsumsi, produksi dan sebagainya.
Hal yang tidak aneh jika pegadaian menjadi pilihan masyarakat golongan menengah kebawah, lebih-lebih dengan golongannya yang sangat populis, yakni ”MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH”. Slogan sebenarnya sangat menarik minat masyarakat, walaupun belum tentu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi para pegadai.
Untuk lebih jelasnya, kami akan mencoba memaparkan tentang pegadaian dan hal-hal yang terkait dengan pegadaian konvensional.
















PEMBAHASAN
A.       Pengertian Gadai dan Landasan Yuridis
Gadai menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang sudah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandra sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Ahmad Azhar Basyir, rahn berarti tetap berlangsung dan menahan sesuatu barang sebagaimana tanggungan utang. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.[1]
Gadai menurut Undang-undang Hukum Perdata Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Peraturan pemerintahan No.  10 tahun 1990 tentang berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian menjadi Perusahaan Umum Pegadaian pasal 3 ayat 1a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian disebutkan pada 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktik ijon, riba, pinjaman tidak wajar lainnya. Pasal-pasal tersebut dapat dijadikan legimitasi bagi berdirinya pegadaian syari’ah.[2]
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan dari orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.[3]
B.  Produk-produk Yang Dikembangkan di Pegadaian
1.    AR-RAHN
Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
2.    ARRUM (ar Rahn untuk Usaha Mikro atau Kecil)
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
3.    KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman)
Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
4.    MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
5.    AMANAH (Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor) Adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan (gaji) dengan pola perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skim pemberian pinjaman ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah.[4]
6.    KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai) merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan mekanisme angsuran
7.    KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia), yang diberikan kepada pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya
8.    KRISTA (Kredit Usaha Rumah Tangga), yang diberikan kepada usaha rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.[5]
C.       Mekanisme Kerja Pegadaian
1.    Prosedur pemberian kredit gadai
Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman di Perum Pegadaian tidak sesulit memperolah dana pinjaman di bank. Dalam Perum Pegadaian, prosedur untuk memperoleh dana pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan akan sangat sederhana dan cepat. Karena, pada prinsipnya Perum Pegadaian tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana dalam perbankan. Sedangkan prosedur mendapatkan dana pinjaman dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut:
nasabah
Petugas penaksir
1.Permohonan dan penyerahan barang jaminan
2. Informasi penetapan jumlah pinjaman
 



3. Pencairan uang pinjaman
Kasir
                                                                            
 


a.    Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b.    Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil dari pada nilai pasar dari barang yang digadaikan.
c.    Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa adanya potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.[6]
2.   
Penentuan masa pinjaman berakhir
Prosedur transaksi pembayaran cicilan pinjaman
nasabah
petugas
 


a.    Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas
b.    Petugas mencatat kapan nasabah melakukan pembayaran angsuran, melebihi tanggal yang seharusnya maka akan dikenai denda.
c.    Jika masa pinjaman berakhir dan angsuran belum lunas, maka barang yang dipinjamkan dianggap hangus dan tidak bisa ditebus lagi. Barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian.[7]
3.    Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan uang pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo pelunasan. Pelunasan uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah:
kasir
1. Pelunasan
nasabah
                                                                                             
2. Informasi pelunasan pinjaman
 

                                                                            
Kasir
3. Pengambilan barang yang digadaikan
 



a.    Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
b.    Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
c.    Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
4.    Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan apabila hal-hal berikut ini terjadi:
a)    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo. Nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b)   Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo. Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari: pokok pinjaman, bunga, dan biaya lelang.[8]
Petugas
Transaksi
Nasabah
 


Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut:
a)    Waktunya di umumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang.
b)   Lelang dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang)
c)    Dibacakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang.[9]
d)   Petugas melelang barang-barang kepada nasabah
e)    Nasabah dapat melakukan penawaran harga terhadap barang yang dilelang, dan pengambilan keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi. Jika penawaran disetujui oleh pegadaian maka barang tersebut telah menjadi milik nasabah tersebut.
f)    Barang yang sudah laku dilelang dicatat kapan barang itu dilelang, harga lelang dan siapa pembelinya.
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian.
D.       Penggolongan Pinjaman dan Sistem bunga dalam gadai
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman dari Perum Pegadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas utang yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian cabang Purwokerto yang terletak di  Pasar Wage adalah sesuai dengan nilai taksir dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada Pegadaian cabang Purwokerto kepada nasabah berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, menjadi 4 golongan:
marhun
                                              
Murtahin
Rahin
Marhun bih
 



       Tabel tarif sewa modal KCA
Rubrik
Tabel Sewa Modal KCA
Keterangan
UP Minimal
UP Maksimal
Sewa modal/15hari
A
AKN
AKT
AGD
A-Kain
A-Kantong
A-Gudang
Rp        20.000,-
Rp        20.000,-
Rp        20.000,-
Rp        150.000,-
Rp        150.000,-
Rp        150.000,-
0,75%
0,75%
0,75%
B
BGD
BKT
B-Gudang
B-Kantong
Rp      151.000,-
Rp      151.000,-
Rp        500.000,-
Rp        500.000,-
1,20%
1,20%
C
CGD
CKT
CMT
CMB
C-Gudang
C-Kantor
C-Motor
C-Mobil
Rp      505.000,-
Rp      505.000,-
Rp      505.000,-
Rp      505.000,-
Rp   20.000.000,-
Rp   20.000.000,-
Rp   20.000.000,-
Rp   20.000.000,-
1,30%
1,30%
1,30%
1,30%
D
DGD
DKT
DMT
DMB
D-Gudang
D-Kantor
D-Motor
D-Mobil
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
1,00%
1,00%
1,00%
1,00%



Tabel Biaya Administrasi

Lama Kredit
Presentase (dihitung dari sisa UP)
1 s/d 30 hari
0,2%
31 s/d 60 hari
0,4%
60 s/d 90 hari
0,6%
90 s/d 120 hari
0,8%

Keterangan:
a.       UP (Uang Pinjaman)
b.      Perhitungan sewa modal Kredit Cepat Aman (KCA) dihitung /15 hari dan kelipatannya, dimulai dari tanggal kredit
c.       Maksimum lama kredit adalah 120 hari dan bisa diperpanjang membayar sewa modal
d.      Metode pelunasan bisa dengan cara dibayar sekaligus atau dengan cara mengangsur
e.       Setiap penairan kredit baru akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%
f.       Setiap perpanjangan/cicil/penambahan kredit akan dikenakan biaya administrasi sesuai tabel biaya administrasi.[10]
Biaya sewa modal yang harus dibayarkan nasabah kepada Pegadaian sangat bervariasi. Hal ini disebabkan tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang diberikan.
Bunga gadai yang harus dibayar kepada nasabah kepada perum pegadaian tidak boleh lebih dari hitungan hari kelimabelas hari (15 hari sekali). Sebab jika bunga tersebut dibayarkan pada hari ke enam belas, besarnya bunga akan naik dua kali lipat setiap harinya (kelebihan satu hari akan dihitung 15 hari). Misalnya seorang nasabah yang masuk dalam golongan A telat sehari dalam membayar bunganya, maka bunga yang harus dibayarkan akan dua kali lipat, yaitu sebesar 1,5%. Begitu juga seterusnya jika terjadi keterlambatan lagi hari berikutnya.[11]
E.       Kekuatanan dan Kelemahan
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kekuatan maupun kelemahan dibandingkan dengan bank.  Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
(1)   Persyaratan mudah;
(2)   Prosesnya cepat dan mudah
(3)    Prosedurnya sederhana;
(4)   Pencairan dana cepat
(5)   Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
(6)    Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
(7)   )Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
(8)    Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan;
(9)    Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman;
(9)  Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu;
(10) Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:
(1)   Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan;
(2)    Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
(3)    Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
(4)   Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
(5)   Apabila tidak mampu menebus kembali barang, maka pegadaian melelang barang tersebut.[12]

F.        Persamaan dan Perbedaan Gadai Konvensional dan Syari’ah
Persamaan
Perbedaan
a.    Hak gadai atas pinjaman uang
b.    Adanya agunan sebagai jaminan
c.    Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
d.   Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
e.    Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
a.     Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tabpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
b.     Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
c.     Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d.    Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[13]

G.      Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan dari orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Produk-produk yang dikembangkan dipegadaian adalah Ar-rahn, kucica, mulia, amanah, krasida, kreasi, arrum dan krista.
Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman di Perum Pegadaian tidak sesulit memperolah dana pinjaman di bank. Dalam Perum Pegadaian, prosedur untuk memperoleh dana pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan akan sangat sederhana dan cepat. Karena, pada prinsipnya Perum Pegadaian tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana dalam perbankan. Dan dalam prosedur pelunasan kredit gadai disesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan uang pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo pelunasan.
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan apabila hal-hal berikut ini terjadi:
a)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo. Nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo. Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari: pokok pinjaman, bunga, dan biaya lelang
Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian cabang Purwokerto adalah sesuai dengan nilai taksir dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada Pegadaian cabang Purwokerto kepada nasabah berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, menjadi 4 golongan, yaitu golongan A=Rp 20.000,- s/d Rp 150.000,- dengan besarnya bunga 0,75%, golongan B= Rp 151.000,- s/d Rp 500.000,- dengan besarnya bunga 1,20%, golongan C= Rp 505.000,- s/d Rp 20.000.000,- dengan besarnya bunga 1,30% dan golongan D= Rp 20.050.000,- s/d Rp 500.000.000,- dengan besarnya bunga 1,00%. Bunga gadai yang harus dibayar kepada nasabah kepada perum pegadaian tidak boleh lebih dari hitungan hari kelimabelas hari (15 hari sekali). Sebab jika bunga tersebut dibayarkan pada hari ke enam belas, besarnya bunga akan naik dua kali lipat setiap harinya (kelebihan satu hari akan dihitung 15 hari).



 













DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso  dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2

Muhammad dan Solikhun Hadi. 2003. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah.

Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: deskripsi dan ilustrasi, edisi 2. Yogyakarta: Ekonisia

Tnp. Sistem Pegadaian. www.zonaekis.com. Diakses tanggal 26 November 2011

Rais, Salis. Mengenal Pegadaian di Indonesia, www.scrib.com, diakses pada 4 Desember 2011

Jamil, Nurasia. Lembaga Keuangan Syari’ah Non-bank Pegadaian Syari’ah. www.zonaekis.com. Diakses pada 10 Desember 2011

www.pegadaian.co.id. Produk dan Layanan.  Diakses pada 20 Desember 2011



[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: deskripsi dan ilustrasi, edisi 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003),Hal. 157
[2] Ibid, hal. 165
[3] Muhammad dan Solikhun Hadi, Pegadaian Syariah, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2003), hal. 16-17
[4] Nurasia Jamil, Lembaga Keuangan Syari’ah Non-Bank Pegadaian Syari’ah, www.zonaekis.com, diakses tanggal 10 Desember 2011
[5]  www.pegadaian.co.id, Produk dan Jasa, diakses tanggal 20 Desember 2011
[6] Ibid, hal. 35-35
[7] Tnp, sistem pegadaian, www.zonaekis.com, diakses pada 26 November 2011
[8] Totok Budisantoso  dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2, hal. 222
[9] Muhammad dan Solikhun Hadi, ibid, hal. 37
[10] www.pegadaian.co.id, Produk dan Layanan, diakses pada 20 Desember 2011
[11] Muhammad dan Solikhun Hadi, ibid, hal.30-31
[12] Salis Rais, Mengenal Pegadaian di Indonesia, www.scrib.com, diakses pada 4 Desember 2011
[13] Heri sudarsono, ibid, hal. 167

4 komentar:

  1. CHERYL MARTINS LOAN FIRM

    selamat sepanjang hari

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
    (CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    Rp

    hubungi kami sekarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. CHERYL MARTINS LOAN FIRM

    selamat sepanjang hari

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
    (CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    Rp

    hubungi kami sekarang

    BalasHapus
  3. CHERYL MARTINS LOAN FIRM

    selamat sepanjang hari

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
    (CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    Rp

    hubungi kami sekarang

    BalasHapus