GADAI
MAKALAH
Diajukan
kepada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto
Guna
Memenuhi Tugas Terstuktur:
Mata
kuliah : LKSNB
Dosen
Pengampu : Ahmad Dahlan, MSi
Oleh :
1.
Catur Febriyanti Fajrin 072323008
2.
Ima Mukhlisatin 072323017
3.
Miswanto
072323021
4.
Septi Nur Praptiwi
072323027
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan
besar dalam memenuhi bisnis dengan pihak lain. Berbagai pilihan model-model
bisnis mendorong manusia untuk memilih yang terbaik baginya, lebih mudah
prosesnya dan tidak mengandung risiko tinggi. Kecenderungan tersebut lebih di
anut oleh golongan masyarakat kelas menengah kebawah dan mereka adalah yang
tidak setiap saat memiliki modal besar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang dipilih
golongan ini untuk memcahkan kebuntuan masalah hidupnya, mereka rela
menggadaikan harta bendanya demi memenuhi kebutuhannya yang tidak ditukar
dengan harta tersebut. Dengan uang yang diperoleh dari hasil gadai, mereka
lebih mudah dan efektif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasan lain karena
pada dasarnya gadai adalah transaksi ekonomi yang telah berlangsung lama yang
telah mengakar di masyarakat.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya,
pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus
kegiatannya adalah memberikan pinjaman. Ada dua hal yang membuat pegadaian
menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank. Pertama, transaksi
pinjaman yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit
bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan
peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian di Indonesia
secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu Perum
Pegadaian.
Secara umum, tujuan ideal dari perum pegadaian adalah
penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama
kalangan menengah kebawah untuk berbagai tujuan seperti konsumsi, produksi dan
sebagainya.
Hal yang tidak aneh jika pegadaian menjadi pilihan masyarakat golongan
menengah kebawah, lebih-lebih dengan golongannya yang sangat populis, yakni
”MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH”. Slogan sebenarnya sangat menarik minat
masyarakat, walaupun belum tentu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi para
pegadai.
Untuk lebih jelasnya, kami akan mencoba memaparkan
tentang pegadaian dan hal-hal yang terkait dengan pegadaian konvensional.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai dan Landasan Yuridis
Gadai menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang
diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang sudah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang dapat melunasi kewajibannya pada
saat jatuh tempo.
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa
adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan
menurut syara’ artinya menyandra sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan
secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Ahmad Azhar Basyir,
rahn berarti tetap berlangsung dan menahan sesuatu barang sebagaimana
tanggungan utang. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin
adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang
memberikan pinjaman.[1]
Gadai menurut Undang-undang Hukum Perdata Buku II Bab XX
pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh
orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Peraturan pemerintahan No. 10 tahun 1990 tentang berdirinya lembaga
gadai yang berubah dari bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian menjadi Perusahaan
Umum Pegadaian pasal 3 ayat 1a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan
usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian disebutkan pada 5 ayat 2b,
yaitu pencegahan praktik ijon, riba, pinjaman tidak wajar lainnya. Pasal-pasal
tersebut dapat dijadikan legimitasi bagi berdirinya pegadaian syari’ah.[2]
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak
yang diserahkan dari orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang
tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.[3]
B. Produk-produk Yang Dikembangkan di Pegadaian
1.
AR-RAHN
Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
2.
ARRUM (ar Rahn untuk Usaha
Mikro atau Kecil)
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
3.
KUCICA (Kiriman Uang Cara
Instan Cepat dan Aman)
Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
4.
MULIA (Murabahah Logam
Mulia untuk Investasi Abadi)
Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
5.
AMANAH (Murabahah untuk
kepemilikan kendaraan bermotor) Adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan
kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau
perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan (gaji) dengan pola
perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah
tersebut. Skim pemberian pinjaman ini menerapkan sistem
syariah dengan akad murabahah.[4]
6.
KRASIDA (Kredit Angsuran
Sistem Gadai) merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro dan kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman
dilakukan mekanisme angsuran
7.
KREASI (Kredit Angsuran
Sistem Fidusia), yang diberikan kepada pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) untuk mengembangkan usahanya
8.
KRISTA (Kredit Usaha Rumah
Tangga), yang diberikan kepada usaha rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.[5]
C. Mekanisme Kerja Pegadaian
1. Prosedur pemberian kredit gadai
Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman di Perum
Pegadaian tidak sesulit memperolah dana pinjaman di bank. Dalam Perum
Pegadaian, prosedur untuk memperoleh dana pinjaman bagi masyarakat yang
membutuhkan akan sangat sederhana dan cepat. Karena, pada prinsipnya Perum
Pegadaian tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana dalam
perbankan. Sedangkan prosedur mendapatkan dana pinjaman dari Perum Pegadaian
adalah sebagai berikut:
|
nasabah
|
|
Petugas
penaksir
|
|
1.Permohonan
dan penyerahan barang jaminan
|
|
2.
Informasi penetapan jumlah pinjaman
|
|
3. Pencairan uang pinjaman
|
|
Kasir
|
a. Calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunujukkan
surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa
datang sendiri.
b. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya
untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat
penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil dari pada nilai pasar
dari barang yang digadaikan.
c. Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir
tanpa adanya potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.[6]
2.
|
Penentuan
masa pinjaman berakhir
|
|
nasabah
|
|
petugas
|
a. Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas
b. Petugas mencatat kapan nasabah melakukan
pembayaran angsuran, melebihi tanggal yang seharusnya maka akan dikenai denda.
c. Jika masa pinjaman berakhir dan angsuran belum
lunas, maka barang yang dipinjamkan dianggap hangus dan tidak bisa ditebus
lagi. Barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian.[7]
3. Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada
waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan
uang pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi
kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo pelunasan. Pelunasan
uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah:
|
kasir
|
|
1.
Pelunasan
|
|
nasabah
|
|
2.
Informasi pelunasan pinjaman
|
|
Kasir
|
|
3.
Pengambilan barang yang digadaikan
|
a. Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah
sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
b. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan
barang.
c. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada
nasabah.
4. Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan apabila
hal-hal berikut ini terjadi:
a) Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo. Nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan, dan
b) Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo. Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari: pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lelang.[8]
|
Petugas
|
|
Transaksi
|
|
Nasabah
|
Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut:
a) Waktunya di umumkan tiga hari sebelum
pelaksanaan lelang.
b) Lelang dipimpin oleh kantor cabang (Kepala
Cabang)
c) Dibacakan tata tertib melalui berita acara
sebelum pelaksanaan lelang.[9]
d) Petugas melelang barang-barang kepada nasabah
e) Nasabah dapat melakukan penawaran harga
terhadap barang yang dilelang, dan pengambilan keputusan lelang adalah bagi
mereka yang menawar paling tinggi. Jika penawaran disetujui oleh pegadaian maka
barang tersebut telah menjadi milik nasabah tersebut.
f) Barang yang sudah laku dilelang dicatat kapan
barang itu dilelang, harga lelang dan siapa pembelinya.
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau
terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian.
D. Penggolongan Pinjaman dan Sistem bunga dalam
gadai
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman
dari Perum Pegadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas utang
yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan
oleh Perum Pegadaian cabang Purwokerto yang terletak di Pasar Wage adalah sesuai dengan nilai taksir
dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
Penggolongan uang pinjaman yang diberikan
kepada Pegadaian cabang Purwokerto kepada nasabah berdasarkan tingkat sewa
modal dan jangka waktu pinjaman, menjadi 4 golongan:
|
marhun
|
|
Murtahin
|
|
Rahin
|
|
Marhun
bih
|
Tabel tarif sewa modal KCA
|
Rubrik
|
Tabel Sewa Modal KCA
|
||||
|
Keterangan
|
UP Minimal
|
UP Maksimal
|
Sewa modal/15hari
|
||
|
A
|
AKN
AKT
AGD
|
A-Kain
A-Kantong
A-Gudang
|
Rp
20.000,-
Rp
20.000,-
Rp
20.000,-
|
Rp
150.000,-
Rp
150.000,-
Rp
150.000,-
|
0,75%
0,75%
0,75%
|
|
B
|
BGD
BKT
|
B-Gudang
B-Kantong
|
Rp
151.000,-
Rp
151.000,-
|
Rp
500.000,-
Rp
500.000,-
|
1,20%
1,20%
|
|
C
|
CGD
CKT
CMT
CMB
|
C-Gudang
C-Kantor
C-Motor
C-Mobil
|
Rp
505.000,-
Rp
505.000,-
Rp 505.000,-
Rp 505.000,-
|
Rp
20.000.000,-
Rp
20.000.000,-
Rp
20.000.000,-
Rp
20.000.000,-
|
1,30%
1,30%
1,30%
1,30%
|
|
D
|
DGD
DKT
DMT
DMB
|
D-Gudang
D-Kantor
D-Motor
D-Mobil
|
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
Rp 20.050.000,-
|
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
|
1,00%
1,00%
1,00%
1,00%
|
Tabel Biaya Administrasi
|
Lama Kredit
|
Presentase (dihitung dari sisa UP)
|
|
1 s/d 30 hari
|
0,2%
|
|
31 s/d 60 hari
|
0,4%
|
|
60 s/d 90 hari
|
0,6%
|
|
90 s/d 120 hari
|
0,8%
|
Keterangan:
a.
UP (Uang
Pinjaman)
b.
Perhitungan
sewa modal Kredit Cepat Aman (KCA) dihitung /15 hari dan kelipatannya, dimulai dari
tanggal kredit
c.
Maksimum lama
kredit adalah 120 hari dan bisa diperpanjang membayar sewa modal
d. Metode pelunasan bisa dengan cara dibayar
sekaligus atau dengan cara mengangsur
e.
Setiap penairan
kredit baru akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%
f. Setiap perpanjangan/cicil/penambahan kredit
akan dikenakan biaya administrasi sesuai tabel biaya administrasi.[10]
Biaya sewa modal yang harus dibayarkan nasabah kepada
Pegadaian sangat bervariasi. Hal ini disebabkan tinggi rendahnya suku bunga
tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang
diberikan.
Bunga gadai yang harus dibayar kepada nasabah kepada perum pegadaian tidak
boleh lebih dari hitungan hari kelimabelas hari (15 hari sekali). Sebab jika
bunga tersebut dibayarkan pada hari ke enam belas, besarnya bunga akan naik dua
kali lipat setiap harinya (kelebihan satu hari akan dihitung 15 hari). Misalnya
seorang nasabah yang masuk dalam golongan A telat sehari dalam membayar
bunganya, maka bunga yang harus dibayarkan akan dua kali lipat, yaitu sebesar
1,5%. Begitu juga seterusnya jika terjadi keterlambatan lagi hari berikutnya.[11]
E. Kekuatanan dan Kelemahan
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik
pemerintah tentunya mempunyai kekuatan maupun kelemahan dibandingkan dengan
bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
(1)
Persyaratan
mudah;
(2)
Prosesnya cepat
dan mudah
(3)
Prosedurnya sederhana;
(4)
Pencairan dana
cepat
(5) Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan,
deposito ataupun giro;
(6) Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
(7)
)Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan jaminan;
(8)
Angsuran ringan karena tidak ditentukan
besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan;
(9) Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun.
Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman;
(9)
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat
dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga
lebih dahulu;
(10) Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2
minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:
(1) Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari
tingkat suku bunga perbankan;
(2)
Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
(3)
Barang bergerak yang digadaikan harus
diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan
selama digadaikan; dan
(4) Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
F.
Persamaan dan Perbedaan Gadai Konvensional dan Syari’ah
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
|
a. Hak gadai atas pinjaman uang
b. Adanya agunan sebagai jaminan
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang
digadaikan
d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh
para pemberi gadai
e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis,
barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
|
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka
rela atas dasar tolong menolong tabpa mencari keuntungan sedangkan gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
b. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku
pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku
pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
c. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan
melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn
menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[13]
|
G. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak
yang diserahkan dari orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang
tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Produk-produk yang
dikembangkan dipegadaian adalah Ar-rahn, kucica, mulia, amanah, krasida,
kreasi, arrum dan krista.
Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman di Perum
Pegadaian tidak sesulit memperolah dana pinjaman di bank. Dalam Perum
Pegadaian, prosedur untuk memperoleh dana pinjaman bagi masyarakat yang
membutuhkan akan sangat sederhana dan cepat. Karena, pada prinsipnya Perum
Pegadaian tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana dalam
perbankan. Dan dalam prosedur pelunasan kredit gadai disesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan uang pinjaman yang telah
diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa
harus menunggu jatuh tempo pelunasan.
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan apabila
hal-hal berikut ini terjadi:
a) Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo. Nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan, dan
b) Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo. Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari: pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lelang
Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan
oleh Perum Pegadaian cabang Purwokerto adalah sesuai dengan nilai taksir dari
barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Penggolongan uang pinjaman yang
diberikan kepada Pegadaian cabang Purwokerto kepada nasabah berdasarkan tingkat
sewa modal dan jangka waktu pinjaman, menjadi 4 golongan, yaitu golongan A=Rp
20.000,- s/d Rp 150.000,- dengan besarnya bunga 0,75%, golongan B= Rp 151.000,-
s/d Rp 500.000,- dengan besarnya bunga 1,20%, golongan C= Rp 505.000,- s/d Rp
20.000.000,- dengan besarnya bunga 1,30% dan golongan D= Rp 20.050.000,- s/d Rp
500.000.000,- dengan besarnya bunga 1,00%. Bunga gadai yang harus dibayar
kepada nasabah kepada perum pegadaian tidak boleh lebih dari hitungan hari
kelimabelas hari (15 hari sekali). Sebab jika bunga tersebut dibayarkan pada hari
ke enam belas, besarnya bunga akan naik dua kali lipat setiap harinya
(kelebihan satu hari akan dihitung 15 hari).
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso dan
Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2
Muhammad dan Solikhun Hadi. 2003. Pegadaian
Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah: deskripsi dan ilustrasi, edisi 2. Yogyakarta: Ekonisia
Tnp. Sistem Pegadaian. www.zonaekis.com. Diakses tanggal
26 November 2011
Jamil, Nurasia. Lembaga Keuangan Syari’ah
Non-bank Pegadaian Syari’ah. www.zonaekis.com. Diakses pada 10 Desember 2011
www.pegadaian.co.id. Produk dan Layanan. Diakses pada 20 Desember 2011
[1] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: deskripsi dan ilustrasi,
edisi 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003),Hal. 157
[2] Ibid, hal. 165
[3] Muhammad dan
Solikhun Hadi, Pegadaian Syariah, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2003), hal.
16-17
[4] Nurasia Jamil,
Lembaga Keuangan Syari’ah Non-Bank Pegadaian Syari’ah, www.zonaekis.com, diakses tanggal 10 Desember 2011
[6] Ibid, hal.
35-35
[7] Tnp, sistem
pegadaian, www.zonaekis.com, diakses pada 26 November 2011
[8] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2, hal. 222
[9]
Muhammad dan Solikhun
Hadi, ibid, hal. 37
[11] Muhammad dan
Solikhun Hadi, ibid, hal.30-31
[13] Heri sudarsono, ibid, hal. 167
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
BalasHapusselamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
BalasHapusselamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
BalasHapusselamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang