Sabtu, 04 Juni 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL
Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memliliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan kara lain pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jualbeli sekuritas disebut bursa efek. Bursa efek merupakan definisi secara fisik dari sekuritas. Di Indonesia telah ada BEJ dan BES (BEI). Pasar modal juga dapat berfungsi sebagai perantara, fungsi ini menunjukan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena dapat menghubungkan fihak yang surflus dana dengan fihak yang defisit dana. Selain itu pasar modal juga dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efesien, karena dengan adanya pasar modal maka fihak yang surplus dana (investor) dapat memilih alternative investasi yang memberikan return paling optimal. Asumsinya, investasi yang memnberikan return relatif besar adalah sektor-sektor yang paling produktif yang ada dipasar. Sehingga dana yang berasal dari investor dapat digunakan secara produktif oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dana yang didapatkan perusahaan melalui penjuallan sekuritas (saham) merupakan hasil perdagangan saham-saham perusahaan yang dilakukan di pasar perdana. Dipasar perdana inilah perusahaan untuk pertama kalinya menjual sekuritas dan proses itu disebut dengan istilah initial public offering (IPO) atau penawaran umum. Setelah sekuritas tersebut dijual perusahaan di pasar perdana barulah kemudian sekuritas belikan oleh investor-investor di pasar sekunder (pasar reguler). Ttansaksi yang dilakukan investor tidak akan memberikan tambahan lagi bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten). Karena transaksi ini hanya terjadi antar investor bukan dengan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan emiten tidak akn memperoleh tambahan dana dari transaksi yang terjadi dipasar sekunder.
Mekipun demikian perdagangan pasar sekunder sangat penting karena untuk mementukan likuiditas sekuritas dipapsar perdana. Hal ini terkait dengan sikap pesimis atau optimis para investor terhadap kemampuan terhadap kemampuan sekuritas yang dipasarkan emiten untuk mendapatkan keuntungan selisih harga (capital gain) yang berasal dari penjualan dipasar sekunder. Jika para investor bersikap pesimis terhadap sekuritas yang dijual emiten dipasar perdana, maka investor akan cenderung ragu-ragu untuk membeli sekuritas tersebut yang juga menyebabkan sekuritas perusahaan tersebut kurang likuid.
a. mekanisme perdagangan di pasar modal (perdana&sekunder)
1. pasar perdana
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sebelum menawarkan saham dipasar perdana perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus). Fungsinya untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor sehingga dengan adanya informasi tersebut maka investor akan mengetahui prospek perusahaan dimasa datang dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.
Dalam menjuak sekuritasnya perusahaan umumnya menggunakan jasa professional dan lembaga pendukung pasar modal untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go public.

Skema proses penawaran umum di pasar perdana di Indonesia


1. professional dan lembaga pendukung pasar modal membantu emiten menyiapkan penawaran umum.
2. emiten menyarahkan penyertaan pendaftaran kepada BAPEPAM
3. Penyertaan pendaftaran dikatakan efektif oleh BAPEPAM
4. emiten beserta professional dan lembaga pendukung melakukan penawaran umum di pasar perdana.

Proses perdagangan di pasar perdana dimulai dari tersedianya peran professional dan pendukung pasar modal. Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana , salah satu profesi pendukung pasar modal yang berperan penting adalah penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada para calon investor. Dalam prakteknya ada sebagian penjamin melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga esiko tidak terjualnya saham emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin tersebut. biasanya resiko yang ditanggung oleh penjamin tersebut akan dikurangi dengan membentuk sindikasi penjamin.
Profesi lembaga penunjang pasar modal lainya yang bereran dalam proses penawaran umum diantaranya adalah akuntan public, notaries dan konsultan hukum.
Setelah semua dokumen lengkap emiten akan menyerahkan penyertaan pendaftaran kepada BAPEPAM. BAPEPAM akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan evaluasi trhadap tiga aspek yaitu:
1. kelengkapan dokumen
2. kejelasan dan kecukupan informasi
3. pengungkapan aspek manajemen, keuangan , akutansi dan legalitas
setelah itu emiten bersama dengan lembaga professional dan lembaga penunjang apsar modal lainya bisa melakukan penawaran umum dipasar perdana
2. pasar sekunder
Setelah sekuritas emiten dijual dipasar perdana, selanjutnya sekuritas emiten tersebut kemudian bisa diperjual belikan oleh dan antar investor dipasar sekunder. Dengan adanya pasar sekunder investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. oleh karena itu pasar sekunder memberikan likuiditas kepda investor bukan kepada investor bukan kepada perusahaan seperti dalam pasar perdana.
Paar sekunder biasanya di manfaatkan untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran maupun sekuritas derifatif (opsi dan future). Sedangkan untuk kasus di Indonesia sekuritas yang umumnya diperdagangkan dipasar sekunder adalah saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, waran, bukti right dan reksadana. Perdagangan di pasar sekunder dapat dilakukan di dua jenis pasar yaitu pasar lelang (auction market) dan pasar negoisasi (negotiated market).
a. pasar lelang
adalah pasar sekuritas yang melibatkan proses pelelangan (penawaran) pda sebuah lokasi fisik. Transaksi antara pembeli dan penjual menggunakan perantara broker yang mewakili masing-masing fihak pembeli atau penjual. Dengan demikian investor tidak dapat secara langsung melakukan transaksi tetapi dilakukan melalui perantara broker.
b. pasar negoisasi (negotiated market)/bursa parallel/over the counter market (OTC)
berbeda dengan pasar lelang pasar negosiasi terdiri dari jaringan berbagai dealer yang menciptakan pasar sendiri diluar lantai bursa bagi sekuritas, dengan cara pembeli dari dan menjual ke investor. Tidak seperti broker di pasar lelang, dealer dipasar negosiasi mempunyai kepentingan pada transaksi jual beli karena sekuritas yang diperdagangkan adalah milik dealer tersebut dan mereka mendapat return dari selisih harga jual beli yang dilakukannya. Transaksi dalam bursa paraleltidak ditangani oleh suatu suatu organisasi perdagangan yang terorganisir seperti di BEJ dan BES, tetapi terjadi diluar bursa dan terhubung secara elektronis diantara berbagai dealer-dealer yang terlibat.
Perdagangan dipasar negosiasi tidak membuthkan tempat fisik dan organisasi formal dengan syarat keanggotaan tertentu dan jenis sekuritas tertentu pula seperti di pasar lelang. Pembeli dan penjual di pasar negoisasi melakukan transaksi. Dapat berhubungan secara langsung satu degnan yang lain melalui jaringan komunikasi sehingga harga yang terjadi merupakan negosiasi antara pembeli dan penjual secara langsung. Semua sekuritas dapat diperjual belikan asalkan ada sebuah dealer tercatat yang mau menciptakan pasar bagi sekuritas tersebut dengan cara membeli atau menjual.. padsa pasar modal yang sudah maju, pasar negosiasi merupakan segmen pasar sekunder terbesar dalam artian jumlah sekuritas yang diperdagangkan dibanding pasar regular. Perusahaan lebih memilih pasar negosiasi sebagai temapt duntuk memperjual belikan sekuritasnya karena biaya administrasi dan persyaratan yang lebih rendah serta beragamnya jenis sekuritas yang diperdagangkan.
Pasar modal mempunyai peranan baik bagi pihak emiten (perusahaan penerbit surat berharga) maupun bagi pihak investor, peranannya antara lain sebagai berikut :
1. Bagi emiten :
Sebagai saran perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan
menjual saham atau mengeluarkan obligasi
2. Bagi investor :
Sebagai alternatif untuk berinvestasi . Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya.
Investasi yang sering digunakan oleh para investor adalah
 Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
 Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun. Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Anda yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun, Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh Anda sebagai pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut.
1. INSTRUMEN OBLIGASI
• Obligasi pada prinsipnya merupakan surat hutang jangka panjang, merupakan suatu instrumen pendanaan (funding instrument) yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari masyarakat.
• Pemegang obligasi merupakan kreditur perseroan, sebagai konsekuensi dari konstruksi bahwa pemegang obligasi adalah kreditur, ia berhak atas pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga (interessen) dari pokok tersebut dari perseroan.
• Dalam hal perseroan mendapatkan untung besar, pemegang obligasi tetap hanya mendapatkan bagian bunga yang besarnya telah diperjanjikan sebelumnya. Apabila, perseroan merugi ia juga tetap mendapatkan haknya sebesar yang diperjanjikan. Dalam hal perseroan dilikuidasi pemegang obligasi mendapatkan hak pelunasan lebih dahulu dari para pemegang saham.
• Dalam hal-hal tertentu pemegang obligasi memiliki hak –yaitu berdasarkan hubungan kontraktual atau perjanjian- untuk membatasi tindakan-tindakan perseroan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi perseroan sehingga mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang obligasi.
• Pembatasan-pembatasan ini biasanya diperjanjikan emiten dan wakil dari para pemegang obligasi pada saat permulaan penerbitan obligasi.
• Dengan membeli obligasi, pemegang tersebut menjadi pemberi hutang kepada penerbitnya, sekaligus ia juga memiliki hak atas bunga - jika diperjanjikan –yang sifatnya relatif tetap, dalam arti bunga yang diperoleh tersebut tidak didasarkan pada apakah penerbit memperoleh keuntungan atau kerugian.
• Pemegang obligasi adalah kreditur terhadap penerbit. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari konstruksi hubungan antara penerbit dan pemegang obligasi yang bersifat hutang piutang, pemegang obligasi sebagai pihak yang menghutangkan sejumlah uang kepada penerbit. Sehingga terhadap kekayaan penerbit, pemegang obligasi akan memperoleh hak pelunasan terlebih dahulu dari para pemegang saham, apabila penerbitnya berupa perseroan terbatas
• Obligasi diterbitkan sebagai bukti hutang (evidence of debt) yang dibuat oleh penerbitnya (emitennya). Obligasi diterbitkan dalam bentuk khusus dan tertulis. Dalam hal ini berarti obligasi memenuhi syarat sebagai suatu akta atau surat.
• Obligasi biasanya diterbitkan atas unjuk (aan tonder) atau atas nama (opnaam).
• Pada obligasi atas nama, sifat dapat diperdagangkannya obligasi tersebut tidak seperti obligasi atas unjuk, dalam arti likuiditas obligasi atas nama tidak seperti likuiditas obligasi atas unjuk.
• Agar suatu surat dapat disebut sebagai suatu surat hutang maka harus dipenuhi dua unsur, yaitu berbentuk suatu akta atau surat dan pada surat tersebut tersirat suatu kewajiban pemenuhan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat tertentu oleh penerbitnya
• Obligasi adalah merupakan suatu surat hutang atau surat pengakuan hutang
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
JENIS OBLIGASI
• Secara garis besar pada dasarnya ada dua kelompok obligasi :
— Plain “vanilla” bonds yaitu obligasi yang murni bersifat hutang
— Equity-like bonds atau obligasi yang menyerupai ekuitas atau penyertaan modal.
• Disamping sebagai kreditur penerbitnya maka pemegang equity-like bond juga diberi hak untuk berpartisipasi dalam modal penerbitnya
1.1. OBLIGASI YANG BERSIFAT HUTANG MURNI (PLAIN “VANILLA” BONDS)
a. Berdasarkan penerbitnya:
1. Obligasi perusahaan (corporate bond)
Obligasi perusahaan merupakan obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau badan hokum. Corporate bond ini biasanya diterbitkan untuk jangka panjang. Obligasi jenis ini ada yang dijamin dengan kekayaan tertentu perusahaan penerbitnya dan ada yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu, tetapi hanya dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
2. Obligasi pemerintah (government bond)
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembiayaan pembangunan dan biasanya pula berjangka panjang yaitu 10 sampai 20 tahun. Obligasi ini biasanya tidak dijamin dengan kekayaan tertentu. Namun demikian, dari segi keamanannya termasuk dalam kelompok “highest quality bond”, sebab penerbitnya adalah pemerintah. Tetapi government bond ini biasanya memberikan keuntungan yang sangat kecil
3. Municipal bond
Pada dasarnya sama dengan government bond. Hanya saja, obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (local government) atau pemerintah negara bagian.
b. Berdasarkan jangka waktu
1. Obligasi jangka panjang (long-term bond)
Obligasi ini merupakan obligasi yang jangka waktu temponya lama. Yang dimaksud dengan jangka waktu panjang ini yaitu lebih dari satu periode akuntansi yang biasanya satu tahun
2. Obligasi jangka pendek (short-term bond)
Obligasi jangka pendek merupakan obligasi yang jangka waktunya maksimal satu periode tahun pembukuan.
c. Berdasarkan penghitungan bunga obligasi
1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed-rate bond)
Merupakan obligasi yang memberikan bunga yang bersifat tetap selama jangka waktu obligasi tersebut. Misalnya sebuah obligasi diterbitkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga 18% per tahun, ini berarti setiap tahun, mulai dari tahun pertama sampai tahun kelima, bunga atas obligasi tersebut adalah tetap, yaitu 18 % per tahun.
2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating-rate bond)
Obligasi ini merupakan obligasi yang perhitungan bunganya ditentukan dengan cara tertentu yang berubah-ubah (karena itu dikatakan mengambang atau floating)
3. Obligasi tanpa bunga
Obligasi jenis ini tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Sebagai gantinya biasanya pada saat penerbitan, pembeli obligasi diberikan suatu diskon. Pemegangnya pada saat membeli obligasi akan membayar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari nilai nominal obligasi yang bersangkutan dan pada saat jatuh tempo, penerbitnya akan membayar sejumlah penuh nilai nominal obligasi. Sehingga pemegang obligasi tetap akan mendapatkan keuntungan meskipun tidak mendapatkan bunga
d. Berdasarkan jaminan atau kolateral
1. Obligasi dengan jaminan tertentu (secured bond)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga
2. Guaranteed bond (obligasi dengan penanggungan)
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan atau borgtocht dari pihak ketiga
3. Mortgage bond
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau harta tetap. Atas harta tetap yang dijadikan jaminan ini biasanya dipasang hipotik atau dalam bahasa inggris disebut mortgage. Nilai agunan yang diberikan biasanya disyaratkan melebihi jumlah pokok obligasi yang diterbitkan.
Apabila penerbit obligasi tidak memenuhi kewajibannya, maka pemegang obligasi dapat mengeksekusi agunan tersebut dengan jalan melelangnya dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban penerbit kepada pemegang obligasi
4. Collateral trust bond
Obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya. Dalam hal ini penerbit dapat mengagunkan saham-saham anak perusahaannya yang dimilikinya
5. Equipment trust bond
Obligasi yang dijamin dengan agunan berupa equipments (peralatan) yang dimiliki oleh penerbitdan dipergunakan untuk usahanya sehari-hari, misalnya pesawat untuk perusahaan penerbangan atau mesin-mesin untuk perusahaan industri
6. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond)
Obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya berdasarkan titel umum atau dengan “earning power” penerbitnya
Obligasi ini sebenarnya tidak berarti sama sekali tanpa jaminan, tetapi merupakan obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu, sebab pada prinsipnya setiap hutang penerbit dijamin dengan seluruh kekayaan penerbit
e. Berdasarkan cara peralihan
1. Obligasi atas unjuk (bearer bond/aan tonder obligatie)
Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak mencantumkan nama pemegangnya di dalam surat obligasi yang bersangkutan. Siapa yang memegang obligasi saat itu maka dialah yang dianggap sebagai pemiliknya dan dengan penunjukan sertifikat obligasi ini pada saat jatuh tempo si pemegangnya mendapatkan hak atas pelunasan pokok maupun bunganya
2. Obligasi atas nama (registered bond/op naam obligatie)
Obligasi yang mencantumkan nama pemegangnya pada sertifikat obligasi yang bersangkutan. Dapat dibedakan menjadi :
• Obligasi atas nama untuk pokok pinjaman
Pada obligasi ini nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi dan kupon bunga dilekatkan padanya
• Obligasi atas nama untuk bunga
Pada obligasi ini nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan penerbit untuk memudahkan dalam pengiriman bunga
• Obligasi atas nama untuk pokok pinjaman dan bunga
Pada obligasi ini nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi akan tetapi tidak pada kupon bunga. Pembayaran pokok dan bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum di perusahaan penerbit

Bentuk-bentuk investasi syariah

A. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
• Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
2. Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
3. Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
• Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
Adapun Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
1. Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
2. Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka waktu.
3. Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
4. Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.
• Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang akan memilikinya.
2. Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan.
3. Pemilik dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana tersebut.
• Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha/pekerjaan mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
2. Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pencarian laba/keuntungan.
3. Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
4. Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.
• Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
• Instrumen Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1. Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2. Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3. Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4. Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
• Prinsip Dasar Saham Syariah
1. Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2. Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3. Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4. Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5. Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
• Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1. Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2. Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3. Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4. Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
5. Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1. Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2. Hak menerima pembagian keuntungan.
3. Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
1. Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2. Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
• Pedoman Syariah
1. Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3. Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4. Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
5. Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6. Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
• Jenis-jenis Obligasi
1. Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2. Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
• Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
• Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
• Peringkat Investment Grade:
1. Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2. Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3. Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
• Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
B. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta. Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari para peminjam.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.
3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.
• Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
• Reksadana Syariah
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.
Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.

teori investasi

Teori Manajemen Investasi
Secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
Berikut karakteristik investasi:
1. Modal sebagai penentu keputusan
2. Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana dengan waktu.
Macam-macam Investasi
• Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
• Financial Investment
Sementara Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.
Konsep Dasar Investasi
• Pengaruh Waktu dan Pilihan
Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.
• Prinsip Compounding
Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.
• Risk – Return Trade Off
Keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya.
• Pilihan yang Rasional
Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.
• Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda.
• Waktu Investasi
Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori:
1. Waktu memulai investasi
2. Masa investasi
3. Waktu mengalihkan investasi
Strategi mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala dengan nilai tertentu.