PASAR MODAL
Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memliliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan kara lain pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jualbeli sekuritas disebut bursa efek. Bursa efek merupakan definisi secara fisik dari sekuritas. Di Indonesia telah ada BEJ dan BES (BEI). Pasar modal juga dapat berfungsi sebagai perantara, fungsi ini menunjukan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena dapat menghubungkan fihak yang surflus dana dengan fihak yang defisit dana. Selain itu pasar modal juga dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efesien, karena dengan adanya pasar modal maka fihak yang surplus dana (investor) dapat memilih alternative investasi yang memberikan return paling optimal. Asumsinya, investasi yang memnberikan return relatif besar adalah sektor-sektor yang paling produktif yang ada dipasar. Sehingga dana yang berasal dari investor dapat digunakan secara produktif oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dana yang didapatkan perusahaan melalui penjuallan sekuritas (saham) merupakan hasil perdagangan saham-saham perusahaan yang dilakukan di pasar perdana. Dipasar perdana inilah perusahaan untuk pertama kalinya menjual sekuritas dan proses itu disebut dengan istilah initial public offering (IPO) atau penawaran umum. Setelah sekuritas tersebut dijual perusahaan di pasar perdana barulah kemudian sekuritas belikan oleh investor-investor di pasar sekunder (pasar reguler). Ttansaksi yang dilakukan investor tidak akan memberikan tambahan lagi bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten). Karena transaksi ini hanya terjadi antar investor bukan dengan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan emiten tidak akn memperoleh tambahan dana dari transaksi yang terjadi dipasar sekunder.
Mekipun demikian perdagangan pasar sekunder sangat penting karena untuk mementukan likuiditas sekuritas dipapsar perdana. Hal ini terkait dengan sikap pesimis atau optimis para investor terhadap kemampuan terhadap kemampuan sekuritas yang dipasarkan emiten untuk mendapatkan keuntungan selisih harga (capital gain) yang berasal dari penjualan dipasar sekunder. Jika para investor bersikap pesimis terhadap sekuritas yang dijual emiten dipasar perdana, maka investor akan cenderung ragu-ragu untuk membeli sekuritas tersebut yang juga menyebabkan sekuritas perusahaan tersebut kurang likuid.
a. mekanisme perdagangan di pasar modal (perdana&sekunder)
1. pasar perdana
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sebelum menawarkan saham dipasar perdana perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus). Fungsinya untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor sehingga dengan adanya informasi tersebut maka investor akan mengetahui prospek perusahaan dimasa datang dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.
Dalam menjuak sekuritasnya perusahaan umumnya menggunakan jasa professional dan lembaga pendukung pasar modal untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go public.
Skema proses penawaran umum di pasar perdana di Indonesia
1. professional dan lembaga pendukung pasar modal membantu emiten menyiapkan penawaran umum.
2. emiten menyarahkan penyertaan pendaftaran kepada BAPEPAM
3. Penyertaan pendaftaran dikatakan efektif oleh BAPEPAM
4. emiten beserta professional dan lembaga pendukung melakukan penawaran umum di pasar perdana.
Proses perdagangan di pasar perdana dimulai dari tersedianya peran professional dan pendukung pasar modal. Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana , salah satu profesi pendukung pasar modal yang berperan penting adalah penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada para calon investor. Dalam prakteknya ada sebagian penjamin melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga esiko tidak terjualnya saham emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin tersebut. biasanya resiko yang ditanggung oleh penjamin tersebut akan dikurangi dengan membentuk sindikasi penjamin.
Profesi lembaga penunjang pasar modal lainya yang bereran dalam proses penawaran umum diantaranya adalah akuntan public, notaries dan konsultan hukum.
Setelah semua dokumen lengkap emiten akan menyerahkan penyertaan pendaftaran kepada BAPEPAM. BAPEPAM akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan evaluasi trhadap tiga aspek yaitu:
1. kelengkapan dokumen
2. kejelasan dan kecukupan informasi
3. pengungkapan aspek manajemen, keuangan , akutansi dan legalitas
setelah itu emiten bersama dengan lembaga professional dan lembaga penunjang apsar modal lainya bisa melakukan penawaran umum dipasar perdana
2. pasar sekunder
Setelah sekuritas emiten dijual dipasar perdana, selanjutnya sekuritas emiten tersebut kemudian bisa diperjual belikan oleh dan antar investor dipasar sekunder. Dengan adanya pasar sekunder investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. oleh karena itu pasar sekunder memberikan likuiditas kepda investor bukan kepada investor bukan kepada perusahaan seperti dalam pasar perdana.
Paar sekunder biasanya di manfaatkan untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran maupun sekuritas derifatif (opsi dan future). Sedangkan untuk kasus di Indonesia sekuritas yang umumnya diperdagangkan dipasar sekunder adalah saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, waran, bukti right dan reksadana. Perdagangan di pasar sekunder dapat dilakukan di dua jenis pasar yaitu pasar lelang (auction market) dan pasar negoisasi (negotiated market).
a. pasar lelang
adalah pasar sekuritas yang melibatkan proses pelelangan (penawaran) pda sebuah lokasi fisik. Transaksi antara pembeli dan penjual menggunakan perantara broker yang mewakili masing-masing fihak pembeli atau penjual. Dengan demikian investor tidak dapat secara langsung melakukan transaksi tetapi dilakukan melalui perantara broker.
b. pasar negoisasi (negotiated market)/bursa parallel/over the counter market (OTC)
berbeda dengan pasar lelang pasar negosiasi terdiri dari jaringan berbagai dealer yang menciptakan pasar sendiri diluar lantai bursa bagi sekuritas, dengan cara pembeli dari dan menjual ke investor. Tidak seperti broker di pasar lelang, dealer dipasar negosiasi mempunyai kepentingan pada transaksi jual beli karena sekuritas yang diperdagangkan adalah milik dealer tersebut dan mereka mendapat return dari selisih harga jual beli yang dilakukannya. Transaksi dalam bursa paraleltidak ditangani oleh suatu suatu organisasi perdagangan yang terorganisir seperti di BEJ dan BES, tetapi terjadi diluar bursa dan terhubung secara elektronis diantara berbagai dealer-dealer yang terlibat.
Perdagangan dipasar negosiasi tidak membuthkan tempat fisik dan organisasi formal dengan syarat keanggotaan tertentu dan jenis sekuritas tertentu pula seperti di pasar lelang. Pembeli dan penjual di pasar negoisasi melakukan transaksi. Dapat berhubungan secara langsung satu degnan yang lain melalui jaringan komunikasi sehingga harga yang terjadi merupakan negosiasi antara pembeli dan penjual secara langsung. Semua sekuritas dapat diperjual belikan asalkan ada sebuah dealer tercatat yang mau menciptakan pasar bagi sekuritas tersebut dengan cara membeli atau menjual.. padsa pasar modal yang sudah maju, pasar negosiasi merupakan segmen pasar sekunder terbesar dalam artian jumlah sekuritas yang diperdagangkan dibanding pasar regular. Perusahaan lebih memilih pasar negosiasi sebagai temapt duntuk memperjual belikan sekuritasnya karena biaya administrasi dan persyaratan yang lebih rendah serta beragamnya jenis sekuritas yang diperdagangkan.
Pasar modal mempunyai peranan baik bagi pihak emiten (perusahaan penerbit surat berharga) maupun bagi pihak investor, peranannya antara lain sebagai berikut :
1. Bagi emiten :
Sebagai saran perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan
menjual saham atau mengeluarkan obligasi
2. Bagi investor :
Sebagai alternatif untuk berinvestasi . Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya.
Investasi yang sering digunakan oleh para investor adalah
Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun. Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Anda yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun, Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh Anda sebagai pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut.
1. INSTRUMEN OBLIGASI
• Obligasi pada prinsipnya merupakan surat hutang jangka panjang, merupakan suatu instrumen pendanaan (funding instrument) yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari masyarakat.
• Pemegang obligasi merupakan kreditur perseroan, sebagai konsekuensi dari konstruksi bahwa pemegang obligasi adalah kreditur, ia berhak atas pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga (interessen) dari pokok tersebut dari perseroan.
• Dalam hal perseroan mendapatkan untung besar, pemegang obligasi tetap hanya mendapatkan bagian bunga yang besarnya telah diperjanjikan sebelumnya. Apabila, perseroan merugi ia juga tetap mendapatkan haknya sebesar yang diperjanjikan. Dalam hal perseroan dilikuidasi pemegang obligasi mendapatkan hak pelunasan lebih dahulu dari para pemegang saham.
• Dalam hal-hal tertentu pemegang obligasi memiliki hak –yaitu berdasarkan hubungan kontraktual atau perjanjian- untuk membatasi tindakan-tindakan perseroan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi perseroan sehingga mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang obligasi.
• Pembatasan-pembatasan ini biasanya diperjanjikan emiten dan wakil dari para pemegang obligasi pada saat permulaan penerbitan obligasi.
• Dengan membeli obligasi, pemegang tersebut menjadi pemberi hutang kepada penerbitnya, sekaligus ia juga memiliki hak atas bunga - jika diperjanjikan –yang sifatnya relatif tetap, dalam arti bunga yang diperoleh tersebut tidak didasarkan pada apakah penerbit memperoleh keuntungan atau kerugian.
• Pemegang obligasi adalah kreditur terhadap penerbit. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari konstruksi hubungan antara penerbit dan pemegang obligasi yang bersifat hutang piutang, pemegang obligasi sebagai pihak yang menghutangkan sejumlah uang kepada penerbit. Sehingga terhadap kekayaan penerbit, pemegang obligasi akan memperoleh hak pelunasan terlebih dahulu dari para pemegang saham, apabila penerbitnya berupa perseroan terbatas
• Obligasi diterbitkan sebagai bukti hutang (evidence of debt) yang dibuat oleh penerbitnya (emitennya). Obligasi diterbitkan dalam bentuk khusus dan tertulis. Dalam hal ini berarti obligasi memenuhi syarat sebagai suatu akta atau surat.
• Obligasi biasanya diterbitkan atas unjuk (aan tonder) atau atas nama (opnaam).
• Pada obligasi atas nama, sifat dapat diperdagangkannya obligasi tersebut tidak seperti obligasi atas unjuk, dalam arti likuiditas obligasi atas nama tidak seperti likuiditas obligasi atas unjuk.
• Agar suatu surat dapat disebut sebagai suatu surat hutang maka harus dipenuhi dua unsur, yaitu berbentuk suatu akta atau surat dan pada surat tersebut tersirat suatu kewajiban pemenuhan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat tertentu oleh penerbitnya
• Obligasi adalah merupakan suatu surat hutang atau surat pengakuan hutang
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
JENIS OBLIGASI
• Secara garis besar pada dasarnya ada dua kelompok obligasi :
— Plain “vanilla” bonds yaitu obligasi yang murni bersifat hutang
— Equity-like bonds atau obligasi yang menyerupai ekuitas atau penyertaan modal.
• Disamping sebagai kreditur penerbitnya maka pemegang equity-like bond juga diberi hak untuk berpartisipasi dalam modal penerbitnya
1.1. OBLIGASI YANG BERSIFAT HUTANG MURNI (PLAIN “VANILLA” BONDS)
a. Berdasarkan penerbitnya:
1. Obligasi perusahaan (corporate bond)
Obligasi perusahaan merupakan obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau badan hokum. Corporate bond ini biasanya diterbitkan untuk jangka panjang. Obligasi jenis ini ada yang dijamin dengan kekayaan tertentu perusahaan penerbitnya dan ada yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu, tetapi hanya dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
2. Obligasi pemerintah (government bond)
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembiayaan pembangunan dan biasanya pula berjangka panjang yaitu 10 sampai 20 tahun. Obligasi ini biasanya tidak dijamin dengan kekayaan tertentu. Namun demikian, dari segi keamanannya termasuk dalam kelompok “highest quality bond”, sebab penerbitnya adalah pemerintah. Tetapi government bond ini biasanya memberikan keuntungan yang sangat kecil
3. Municipal bond
Pada dasarnya sama dengan government bond. Hanya saja, obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (local government) atau pemerintah negara bagian.
b. Berdasarkan jangka waktu
1. Obligasi jangka panjang (long-term bond)
Obligasi ini merupakan obligasi yang jangka waktu temponya lama. Yang dimaksud dengan jangka waktu panjang ini yaitu lebih dari satu periode akuntansi yang biasanya satu tahun
2. Obligasi jangka pendek (short-term bond)
Obligasi jangka pendek merupakan obligasi yang jangka waktunya maksimal satu periode tahun pembukuan.
c. Berdasarkan penghitungan bunga obligasi
1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed-rate bond)
Merupakan obligasi yang memberikan bunga yang bersifat tetap selama jangka waktu obligasi tersebut. Misalnya sebuah obligasi diterbitkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga 18% per tahun, ini berarti setiap tahun, mulai dari tahun pertama sampai tahun kelima, bunga atas obligasi tersebut adalah tetap, yaitu 18 % per tahun.
2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating-rate bond)
Obligasi ini merupakan obligasi yang perhitungan bunganya ditentukan dengan cara tertentu yang berubah-ubah (karena itu dikatakan mengambang atau floating)
3. Obligasi tanpa bunga
Obligasi jenis ini tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Sebagai gantinya biasanya pada saat penerbitan, pembeli obligasi diberikan suatu diskon. Pemegangnya pada saat membeli obligasi akan membayar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari nilai nominal obligasi yang bersangkutan dan pada saat jatuh tempo, penerbitnya akan membayar sejumlah penuh nilai nominal obligasi. Sehingga pemegang obligasi tetap akan mendapatkan keuntungan meskipun tidak mendapatkan bunga
d. Berdasarkan jaminan atau kolateral
1. Obligasi dengan jaminan tertentu (secured bond)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga
2. Guaranteed bond (obligasi dengan penanggungan)
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan atau borgtocht dari pihak ketiga
3. Mortgage bond
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau harta tetap. Atas harta tetap yang dijadikan jaminan ini biasanya dipasang hipotik atau dalam bahasa inggris disebut mortgage. Nilai agunan yang diberikan biasanya disyaratkan melebihi jumlah pokok obligasi yang diterbitkan.
Apabila penerbit obligasi tidak memenuhi kewajibannya, maka pemegang obligasi dapat mengeksekusi agunan tersebut dengan jalan melelangnya dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban penerbit kepada pemegang obligasi
4. Collateral trust bond
Obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya. Dalam hal ini penerbit dapat mengagunkan saham-saham anak perusahaannya yang dimilikinya
5. Equipment trust bond
Obligasi yang dijamin dengan agunan berupa equipments (peralatan) yang dimiliki oleh penerbitdan dipergunakan untuk usahanya sehari-hari, misalnya pesawat untuk perusahaan penerbangan atau mesin-mesin untuk perusahaan industri
6. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond)
Obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya berdasarkan titel umum atau dengan “earning power” penerbitnya
Obligasi ini sebenarnya tidak berarti sama sekali tanpa jaminan, tetapi merupakan obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu, sebab pada prinsipnya setiap hutang penerbit dijamin dengan seluruh kekayaan penerbit
e. Berdasarkan cara peralihan
1. Obligasi atas unjuk (bearer bond/aan tonder obligatie)
Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak mencantumkan nama pemegangnya di dalam surat obligasi yang bersangkutan. Siapa yang memegang obligasi saat itu maka dialah yang dianggap sebagai pemiliknya dan dengan penunjukan sertifikat obligasi ini pada saat jatuh tempo si pemegangnya mendapatkan hak atas pelunasan pokok maupun bunganya
2. Obligasi atas nama (registered bond/op naam obligatie)
Obligasi yang mencantumkan nama pemegangnya pada sertifikat obligasi yang bersangkutan. Dapat dibedakan menjadi :
• Obligasi atas nama untuk pokok pinjaman
Pada obligasi ini nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi dan kupon bunga dilekatkan padanya
• Obligasi atas nama untuk bunga
Pada obligasi ini nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan penerbit untuk memudahkan dalam pengiriman bunga
• Obligasi atas nama untuk pokok pinjaman dan bunga
Pada obligasi ini nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi akan tetapi tidak pada kupon bunga. Pembayaran pokok dan bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum di perusahaan penerbit